Perumda Tirta Pase Aceh Utara Lakukan Penertiban dan Penagihan, Pelanggan Menunggak Diingatkan Segera Melunasi Tunggakan

Aceh Utara – Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Pase Kabupaten Aceh Utara akan melakukan penertiban dan penagihan terhadap pelanggan yang memiliki tunggakan rekening air lebih dari dua bulan mulai tanggal 31 Juli hingga 05 Agustus 2025.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Perumda Tirta Pase dalam meningkatkan pelayanan sekaligus menertibkan administrasi pelanggan. Dalam pelaksanaannya, tim penertiban akan menyasar pelanggan yang menunggak pembayaran tagihan air lebih dari dua bulan.

Perumda Tirta Pase juga mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk memanfaatkan kesempatan sebelum tanggal penertiban dengan melakukan pembayaran melalui loket resmi, layanan online, maupun mitra pembayaran yang telah bekerja sama.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelanggan akan kewajiban membayar tagihan tepat waktu serta mendukung kelancaran operasional dan distribusi air bersih di seluruh wilayah pelayanan.

Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi kantor pelayanan Perumda Tirta Pase atau melalui saluran layanan pelanggan resmi yang tersedia.

𝐈𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 & 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐲𝐚𝐧𝐚𝐧
📲 +62-81167-22384
Instagram : @Tirta_pase
Youtube : / @tirta Pase
Website : www.tirtapase.com
Email : admin@tirtapase.com
Facebook : facebook.com/Tirtapase.acut
Tiktok : tiktok.com/@Tirtapase

Bagikan halaman ini