1977

Proyek Peningkatan Sarana Air Bersih (PPSAB) Provinsi Aceh

Proyek Peningkatan Sarana Air Bersih (PPSAB) Provinsi Aceh dibiayai dari Pemerintah Pusat melalui APBN dilaksanakan pada Tahun 1977 dan 1978.

1979

Badan Pengelola Air Minum (BPAM) Aceh Utara

Proyek Peningkatan Sarana Air Bersih (PPSAB) Provinsi Aceh difungsikan oleh Badan Pengelola Air Minum (BPAM) dan segi teknis tetap menjadi tanggung Jawab Departemen Dalam Negeri Sarana Penyediaan Air Bersih.

1982

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lhokseumawe dan Bireuen

Dibentuknya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lhokseumawe dan Bireuen berdasarkan SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Aceh Utara No. 88.45/473/1982 Tanggal 1 Desember 1982

1988

PDAM Tirta Mon Pase Kabupaten Aceh Utara

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mon Pase berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara No. 7 Tahun 1988 Tanggal 25 Juni 1988 disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah istimewa Aceh No. 188.342/822/1988 Tanggal 1 November 1988.

2020

Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDA) Tirta Pase Kab. Aceh Utara

PDAM Tirta Mon Pase berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Tirta Pase Kabupaten Aceh Utara berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 22 Desember 2020.

Pembangunan Sarana Penyediaan Air Bersih untuk Kabupaten Aceh Utara sudah dimulai sejak tahun anggaran 1977/1978 yang dibiayai dengan dana pemerintah pusat melalui APBN. Pembangunan ini dikelola oleh Proyek Peningkatan Sarana Air Bersih (PPSAB) Provinsi Aceh. Setelah masa uji coba selama satu tahun, seluruh sarana tersebut diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Utara untuk difungsikan sebagaimana mestinya oleh Badan Pengelola Air Minum (BPAM), disamping tanggung jawab untuk pengembangan berada pada Badan pemerintah Daerah Kabupaten Aceh utara namun dari segi pembinaan teknis tetap merupakan tanggung jawab Departemen Dalam Negeri Sarana Penyediaan Air Bersih yang dibangun tersebut mulai beroperasi pada tahun 1979. Pada tahun 1982 tepatnya pada tanggal 1 Desember 1982, melalui SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Aceh Utara Nomor 188.45/473/1982, dibentuklah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lhokseumawe dan Bireuen, dan pada tanggal 1 Januari 1983 dilantik Direktur pertama yang Bernama H. Hanafiah sampai dengan 23 Oktober 1984. Perkembangan Kota Lhokseumawe yang sangat pesat menyebabkan kebutuhan air meningkat, maka PPSAB Provinsi Aceh pada tahun anggaran 1985/1986 melakukan penambahan kapasitas produksi. Penambahan kapasitas dilakukan dengan membangun 1 (satu) sumur bor di Simpang Kramat, dengan ruang lingkup wilayah kerjanya mulai Krueng Mane sampai Panton Labu.

Pada tahun 1988, PDAM Lhokseumawe dan Bireuen melakukan konversi menjadi PDAM Tirta Mon Pase Kabupaten Aceh Utara melalui Perda Nomor 7 Tahun 1988 Tanggal 25 Juni 1988 disahkan dengan keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh Nomor 188.343/822/1988 Tanggal 1 November 1988 yang sebelumnya berstatus PDAM Lhokseumawe dan Bireuen dimana pembangunan dan pengembangannya ditangani oleh Proyek Peningkatan Sarana Air Bersih (PPSAB) Provinsi Daerah Istimewa Aceh total kapasitas produksi dari Sumur Bor  (Deep Well System) adalah sebesar 55 liter/detik. Kemudian pada tahun 1996, sumur bor III di Desa Paya Leupah Kecamatan Simpang Kramat difungsikan Kembali dengan kapasitas 10 liter/detik dan di desa Paya Leupah ini, PDAM juga membangun sebuh sumur bor dengan kapasitas 5 liter/detik, sehingga total kapasitas kemudian meningkat menjadi 70 liter/detik dengan jumlah pelanggan mencapai 3.553 SR. Sejak tahun 1989 pada masa kepemimpinan Bupati H. Ramli Ridwan S.H Pemerintah Kab Aceh Utara berupaya melakukan kerja sama dengan Dent Otter Management Service atau yang dikenal dengan DOM SERVICE melalui MOU tanggal 11 Agustus 1989 untuk membangun IPA di Lhokseumawe. Pembangunan yang di rencanakan 4 tahun tersebut ditargetkan menelan dana sebesar Rp. 307 M (153.6 USD). Namun hingga berakhir kontrak kerja sama tersebut tidak terealisasi, dan pada tanggal 28 Februari 1996 Mendagri memutuskan kerja sama tersebut.

Pada masa kepemimpinan Bupati Karimuddin Hasbullah, SE dilakukan kerja sama dengan PT. Sarana Asaputra Utama sesuai MOU tanggal 8 Maret 1996 dengan pembangunan IPA direncanakan selama 4 tahun, namun rencana tersebut kembali diputuskan kontrak akibat krisis moneter. Tahun 2001 dimasa kepemimpinan Bupati Ir. Tarmizi A. Karim, M.Sc Pemda Aceh Utara melakukan kesepakatan dengan Asian Development Bank (ADB) dalam rangka menindaklanjuti Sub Project Appraisal Report (SPAR) untuk membangun IPA Krueng Pase yang didanai oleh Loan ADB program SUDSP, namun akibat konflik yang berkepanjangan pihak ADP pada tahun 2001 menghentikan kerja sama. Guna menindaklanjuti proyek yang sudah dimulai sejak tahun 2000 tersebut, maka Pemda Aceh Utara mengambil langkah taktis pada masa kepemimpinan Dirut PDAM Tirta Mon Pase Drs. Azhari Ali MM. Ak melalui realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dimana akhirnya BAPPENAS menyetujui dana pedamping APBN tahun 2002 sebesar 12.5 M guna membangun IPA Krueng Pase dengan Kapasitas 100 liter/detik.

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara juga telah melakukan Kerjasama dengan berbagai pihak. Kuatnya komitmen Pemerintah Daerah Aceh Utara terus ditunjukkan pada masa kepemimpinan Ir Tarmizi A Karim, M.Sc. Meski Kerjasama dengan pihak swasta nasional (HUMPUSS Group) batal dilaksanakan, Pemda Aceh Utara terus berupaya untuk mengatasi kesulitan air bersih bagi masyarakat Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara melalui suatu kesepakatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) dengan pihak Asian Development Bank (ADB). Kesepakatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Sub Project Appraisal Report (SPAR) Sumatera Urbant Development Sector Project (SUDSP) Loan ADB 1383 INO Kabupaten Aceh Utara. Pembangunan Instalasi WTP Krueng Pase sebelumnya didanai oleh Loan ADB Program SUDSP INO 1383, namun akibat konflik yang berkepanjangan pihak ADB pada akhir tahun 2001 memutuskan untuk menghentikan bantuan kepada Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Aceh termasuk Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang sedang melaksanakan Program SUDSP sejak Oktober 2000. Dalam upaya mewujudkan Pembangunan Sarana dan Prasarana untuk mengejar ketertinggalan dalam pelayanan air bersih kepada masyarakat, Bupati Aceh Utara masa itu Ir. Tarmizi A. Karim M.Sc mengambil kebijakan pembangunan dibidang air bersih dengan membentuk Tim Koordinasi Pembangunan Sarana dan Prasarana Air bersih pada tanggal 14 November 2001. Arah kebijakan pembangunan sarana dan prasarana air bersih ini pada hakikatnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan Kesehatan masyarakat.

Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Aceh Utara, kinerja PDAM tidaklah terlepas dari dukungan yang diberikan oleh Lembaga eksekutif (Bupati) dan Lembaga legislatif (DPRD). Pada tanggal 22 Desember 2020, PDAM Tirta Mon Pase berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDA) Tirta Pase dengan ketentuan Qanun Kabupaten Aceh Utara No. 4 Tahun 2020 yang disahkan oleh Bupati Aceh Utara H. Muhammad Thaib.

Kabupaten Aceh Utara dengan jumlah penduduk sebesar 602.793 jiwa per tahun 2022 dengan besarnya cakupan pelayanan teknis yang dilakukan oleh PERUMDA 21,26% yang mana sisanya merupakan pelayanan air minum melalui sistem perdesaan maupun non perpipaan. Dalam hal ini Perumda Tirta Pase  Aceh Utara dan seluruh pemangku kepentingan antara lain Balai Prasarana Permukiman Wilayah Aceh dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Aceh Utara berupaya bersama-sama untuk membangun sarana dan prasarana air minum yang cukup kepada masyarakat di Kabupaten Aceh Utara melalui Program NUWSP. Program National Urban Water Supply Project (NUWSP) di Kabupaten Aceh Utara melalui program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang didanai oleh World Bank diberikan kepada Pemerintahan Kabupaten Aceh Utara dan diserahkan kepada Perumda Tirta Pase Kabupaten Aceh Utara sebagai Badan Usaha Milik Daerah. Adapun program yang diberikan yaitu Optimalisasi SPAM IPA Lhoksukon II Kabupaten Aceh Utara dengan Kapasitas 150 liter/detik yang berlokasi di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Lhoksukon II Kabupaten Aceh Utara. 

Instalasi Pengolahan Air (IPA) Lhoksukon II Kabupaten Aceh Utara yang diberikan kepada Perumda Tirta Pase merupakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dimana pelaksana kegiatan diberikan kepada Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Aceh. Sejak tahun 2022 maka sasaran pembangunan sektor air bersih terus digalakkan ke wilayah Lhokseumawe dan Aceh Utara guna membangun IPA Reudep dengan kapasitas 150 liter/ detik dengan anggaran  5.86 M untuk membangun Clarifier, Laboratorium, Raw Water Tank, Treated Water Tank dan fasilitas lainnya sebagaimana yang kita manfaaatkan pada saat ini. Hingga saat ini Perumda Tirta Pase memiliki total kapasitas IPA sebesar 620 liter/detik dengan jumlah pelanggan mencapai 47.915 SR atau 25,27 % cakupan layanan.

Bagikan halaman ini