Whistleblower

INFORMASI MENGENAI PELAPORAN PELANGGARAN

DEFINISI

  1. PENYUAPAN Sesuatu yang diberikan / diterima oleh semua pegawai perusahaan berupa barang dan atau uang dan atau fasilitas lainnya dalam rangka melaksanakan tugas pekerjaannya.
  2. SISTEM PELAPORAN Sistem pelaporan untuk pegawai dan pihak eksternal untuk menyampaikan laporan adanya dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penyuapan dan memberikan jaminan bahwa mereka / whistle blower akan dilindungi dari pembalasan.
  3. WHISTLE-BLOWERS/ PELAPOR Orang atau sekelompok orang yang memberikan laporan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penyuapan baik dari internal maupun eksternal.
  4. SATUAN KERJA PENGENDALIAN ANTI KORUPSI adalah Sekelompok orang dengan tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan operasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
  5. SATUAN PENGAWAS INTERNAL (SPI) adalah Personil Pengawasan Intern yang bertugas melakukan pemeriksaan internal Perumda Tirta Pase Kabupaten Aceh Utara.

HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN SEBELUM MENYAMPAIKAN PELAPORAN

  1. Sistem pelaporan dugaan pelanggaran dapat dilakukan melalui website resmi Perumda Tirta Pase (www.tirtapase.com) atau email resmi: wbs@tirtapase.com.
    Untuk WBS dan Compliance: 0895 3113 8860
  2. Identitas pelapor (whistle-blower) akan dijaga kerahasiaannya dan tidak akan diungkapkan kepada siapa pun, selain kepada anggota Satuan Kerja Pengendalian Anti Korupsi yang relevan.
  3. Pelapor mengikuti ketentuan sebagai berikut:
    1. Diizinkan melapor dengan nama atau tanpa nama.
    2. Pelaporan tanpa nama harap menyampaikan nomor kontak (email/telepon) yang dapat dihubungi.
  4. Informasi yang disediakan oleh whistle-blower dapat tidak diperlakukan dengan kerahasiaan paling ketat apabila:
    1. Perusahaan berada di bawah kewajiban hukum untuk mengungkapkan informasi yang diberikan.
    2. Informasi sudah ada di domain publik.
    3. Informasi diberikan secara rahasia kepada pihak legal atau auditor profesional untuk tujuan mendapatkan nasihat profesional.
  5. Tidak ada tindakan apa pun yang akan diambil oleh Perusahaan terhadap whistle-blower, dan posisi mereka di perusahaan tidak akan terpengaruh hanya karena mengangkat masalah atau membuat tuduhan terhadap pejabat perusahaan, asalkan laporan tersebut dibuat dengan itikad baik, tanpa niat jahat, dan memiliki alasan yang masuk akal.
  6. Direksi akan mengambil semua langkah yang wajar untuk memastikan bahwa whistle-blower dilindungi dari tindakan pembalasan oleh pejabat perusahaan atau rekan kerja.
  7. Pelaporan harus disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
  8. Semakin awal pelaporan dugaan pelanggaran disampaikan, semakin mudah bagi perusahaan untuk mengambil tindakan.

Pelaporan di luar kasus penyuapan tetap akan ditindaklanjuti oleh Satuan Pengawas Intern (SPI) Perumda Tirta Pase Kabupaten Aceh Utara.

Pelaporan akan ditindaklanjuti apabila terdapat kecukupan informasi.




Bagikan halaman ini