Whistleblower

INFORMASI MENGENAI PELAPORAN PELANGGARAN

DEFINISI

  1. PENYUAPAN Sesuatu yang diberikan / diterima oleh semua pegawai perusahaan berupa barang dan atau uang dan atau fasilitas lainnya dalam rangka melaksanakan tugas pekerjaannya.
  2. SISTEM PELAPORAN Sistem pelaporan untuk pegawai dan pihak eksternal untuk menyampaikan laporan adanya dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penyuapan dan memberikan jaminan bahwa mereka / whistle blower akan dilindungi dari pembalasan.
  3. WHISTLE-BLOWERS/ PELAPOR Orang atau sekelompok orang yang memberikan laporan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penyuapan baik dari internal maupun eksternal.
  4. SATUAN KERJA PENGENDALIAN ANTI KORUPSI adalah Sekelompok orang dengan tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan operasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
  5. SATUAN PENGAWAS INTERNAL (SPI) adalah Personil Pengawasan Intern yang bertugas melakukan pemeriksaan internal Perumda Tirta Pase Kabupaten Aceh Utara.

HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN SEBELUM MENYAMPAIKAN PELAPORAN

  1. Sistem pelaporan dugaan pelanggaran dapat dilakukan melalui website resmi Perumda Tirta Pase (www.tirtapase.com) atau email resmi perumda : wbs@tirtapase.com.
  2. Identitas pelapor (whistle-blower) akan dijaga kerahasiaannya dan tidak diungkapkan kepada siapa pun selain kepada anggota Satuan Kerja Pengendalian Anti Korupsi yang relevan.
  3. Pelapor mengikuti ketentuan sebagai berikut:
    1. Diijinkan melapor dengan nama atau tanpa nama.
    2. Pelaporan tanpa nama harap menyampaikan nomor kontak (email/telpon) yang dapat di hubungi.
  4. Informasi yang disediakan oleh whistle Blower dapat tidak diperlakukan dengan kerahasiaan yang paling ketat apabila:
    1. Perusahaan berada di bawah kewajiban hukum untuk mengungkapkan informasi yang diberikan
    2. Informasi sudah ada di domain publik
    3. Informasi tersebut diberikan secara rahasia kepada legal atau auditor profesional untuk tujuan mendapatkan nasihat profesional.
  5. Tidak ada tindakan apa pun yang akan diambil oleh Perusahaan terhadap whistle Blower atau posisi mereka di perusahaan tidak akan terpengaruh disebabkan hanya mengangkat masalah atau membuat tuduhan terhadap pejabat perusahaan; asalkan dia melaporkan dugaan pelanggaran / masalah atau tuduhan dengan itikad baik dan tanpa niat jahat dan memiliki alasan yang masuk akal.
  6. Direksi akan mengambil semua langkah yang wajar untuk memastikan bahwa whistle-blower akan dilindungi dari pembalasan oleh setiap pejabat perusahaan atau rekan kerja.
  7. Pelaporan harus disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
  8. Semakin awal pelaporan dugaan pelanggaran semakin mudah bagi perusahaan untuk mengambil tindakan.
  9. Pelaporan di luar kasus penyuapan tetap ditindaklanjuti Oleh Satuan Pengawas Intern (SPI) Perumda Tirta Pase Kabupaten Aceh Utara.
  10. Pelaporan akan ditindaklanjuti apabila ada kecukupan informasi.

Bagikan halaman ini